Tentang Islam

Senin, 20 Juni 2011

“Apakah laki-laki diperbolehkan memakai gelang yang bukan terbuat dari emas ataupun perak?”


Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Tidaklah diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan selain cincin, jam tangan atau benda semisalnya. Perbuatan menyerupai perempuan dengan memakai gelang meski tidak terbuat dari emas hukumnya adalah tidak boleh”.


Sumber:
http://al-obeikan.com/show_fatwa/333.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar